Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 18 Februari 2023, 11:15 WIB
Ferdy Sambo ajukan banding usai divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo ajukan banding usai divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /twitter @idextratime/

PORTAL BREBES - Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023, yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Ferdy Sambo ajukan banding.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut ajukan banding. Tak hanya itu, terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.

Baca Juga: IIMS Tahun 2023 Dibuka untuk Umum, Simak Cara Beli dan Harga Tiket

Kata Djuyamto, informasi tersebut tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” katanya.

Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Puluhan Kades se Indonesia Kumpul Di Tegal, Berencana Suarakan Kembali ke Jakarta?

“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto.

Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah