Sosialisasikan Permenaker No 4 Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Lebih Bagi PMI

- 3 November 2023, 18:05 WIB
Sosialisasikan Permenaker No 4 Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Lebih Bagi PMI
Sosialisasikan Permenaker No 4 Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Lebih Bagi PMI /Doc/

Oleh karena itu, penting bagi PMI yang akan bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar, sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan mulai sebelum, selama, hingga sepulang bekerja dari negara penempatan.

Baca Juga: FWJ Berkomitmen Ikut Sukseskan Pemilu 2024 dengan Menangkal Hoaks

"Kalau PMI prosedural mereka bisa dilindungi. Karena kalau tidak prosedural, perlindungannya yang tidak ada," ujar Zainudin.

Ada sejumlah manfaat yang didapat dari PMI yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, bahkan lebih banyak dari program yang ada di dalam negeri.

"Misal untuk program Kematian di dalam negeri itu mendapatkan manfaat sebanyak Rp42 juta, untuk yang PMI ini mendapatkan sebanyak Rp85 juta, manfaatnya lebih bagus," dia menjelaskan.

Baca Juga: Berapa Gaji Gibran Jika Terpilih Menjadi Wakil Presiden ?, Begini Besaran Pendapatan RI 1 dan RI 2

Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar melalui Sekretaris Daerah Awaluddin Muuri, menyampaikan tentang PMI dari Kabupaten Cilacap, di mana data menunjukkan bahwa pada tahun 2022, terdapat 7.394 orang PMI yang telah berangkat untuk bekerja di luar negeri. 

Namun, selama periode Januari hingga September 2023, jumlah PMI mengalami penurunan menjadi 5.186 orang. 

"Ini menunjukkan perubahan dalam dinamika perburuan kerja di luar negeri, yang dapat mempengaruhi banyak keluarga di Kabupaten Cilacap," kata Awaludin.

Baca Juga: Terkait Kasus Firli, Eks Penyidik KPK Menaruh Harapan Kepada Penyidik Bareskrim Polri

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah