Info Mendapatkan KJMU 2023, Masih Dibuka Untuk Bantuan Mahasiswa Rp9 Juta per Semester!

16 Juli 2023, 09:48 WIB
Info Mendapatkan KJMU 2023, Bantuan Untuk Mahasiswa Rp9 Juta per Semester /Instagram.com/disdikdki

Portal Brebes - Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ialah program bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk kalian yang ingin mendapatkan bantuan KJMU 2023 simak sebagai berikut.

KJMU 2023 ini sejatinya diperuntukan kepada para siswa berdomisili DKI Jakarta yang hendak melanjutkan pendidikannya ke jenjang bangku perkuliahan.

Jenjang perkuliahan seperti D3, D4, S1 pastinya juga bisa mendapat bantuan KJMU 2023.

Baca Juga: Evaluasi Kemendikbud Soal PPDB 2023: Masih Lemah Soal Sosialilasi dan Pengawasan

Bantuan KJMU 2023 diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, hal ini tentu bertujuan agar siswa bisa menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain itu, melalui program KJMU 2023 ini juga diharapkan agar generasi muda kedepannya bisa bersaing ke dunia profesional yang semakin kompetitif.

Sebagai informasi, bantuan KJMU 2023 ini nantinya akan disalurkan dana sebesar Rp1,5 juta per bulan, atau Rp9 juta per semesternya. Bagi kalian yang ingin mendaftar, tentunya pendaftaran masih dibuka hingga 2 September 2023.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru di Tegal Ikuti Lomba Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi

Kami akan sajikan cara mendapat bantuan KJMU 2023 lengkap dengan segala persyaratan yang ditentukan, sebagaimana Portal Brebes kutip dari jakarta.go.id pada Minggu 16 Juli 2023.

Agar bisa mendapatkan bantuan KJMU 2023, sekolah asal siswa menempuh pendidikan SMA atau SMK pastinya juga terlibat. Dimana mereka yang akan mengajukan dan mengurusi beberapa dokumen yang siswa perlukan, mulai dari pendaftaran sampai penginputan data calon penerima KJMU.

Dokumen yang harus dipenuhi calon penerima KJMU 2023 diantaranya:

1. Surat Kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal).

Baca Juga: SD Negeri di Solo Ini Baru Dapat 1 Siswa di PPDB 2023, Kepsek: Lingkungan Sekitar Tidak Ada Anak

2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur dari peserta didik melalui SMA atau SMK.

3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan dilengkapi dengan materai Rp10.000.

5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga: Inilah Pesan Kepala MI di Kabupaten Tegal saat Acara Pelepasan Siswa Kelas 6

6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan.

7. Laporan pertanggungjawaban satu semester bagi penerima KJMU lanjutan.

8. Fotokopi KTP.

9. Fotokopi KK.

10. Bukti Pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN dan PTS.

Setelah dokumen telah siap, kita juga perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi calon penerima KJMU 2023.

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

Baca Juga: Terima SK Pengangkatan, Bupati Tegal Umi Azizah Melantik 1.455 PPPK Guru

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan APBD.

4. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah paling lama tiga tahun sebelumnya.

5. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.

Baca Juga: Kemenko PMK Hadiri Wisuda di Sakila Kerti Tegal, Takjub dengan Semangat Warga Terminal

6. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas.

7. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus Mahasiswa, pengajuan calon penerima baru KJMU maksimal semester empat.

Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan KJMU 2023 beserta syarat penerima bantuan tersebut.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler