Ridwan Kamil Surati Kemendikbudristek Soal Permasalahan Zonasi PPDB 2023: Supaya Tidak Ada Drama Lagi

23 Juli 2023, 11:41 WIB
Ridwan Kamil menyurati Kemendikbudristek terkait adanya permasalahan zonasi PPDB 2023 di wilayahnya/Instagram/@ridwankamil /

Portal Brebes - Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat memberikan tanggapan terkait persoalan yang terjadi pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 yang terjadi di berbagai kota/kabupaten di wilayahnya.

Terkait hal tersebut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat terkait permintaan untuk melakukan evaluasi sistem zonasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ridwan Kamil menyurati Kemendikbudristek lantaran untuk menindak lanjuti adanya 4.791 pembatalan pendaftaran siswa-siswi ke tingkat sekolah menengah atas (SMA) akibat pelanggaran aturan dalam PPDB 2023.

Baca Juga: 2 SDN di Ponogoro Sulit Mendapat Siswa saat PPDB 2023, Kepsek: Tahun Ini Terpaksa Kosong, Gak Dapat Siswa

"Evaluasi sistem zonasi sudah saya sampaikan ke Kemendikbudristek supaya tahun depan tidak ada lagi drama-drama melelahkan seperti ini," ungkap Ridwan Kamil dalam pernyataan di Bogor. Dikutip Portal Brebes dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 23 Juli 2023.

Diketahui sebelumnya, terdapat ribuan pelanggaran aturan terkait PPDB 2023 tingkat SMA, yang mana ditemukan dengan mayoritas permasalahan berkaitan mengenai pemalsuan kartu keluarga.

Terkait temuan pelanggaran aturan PPDB 2023 di wilayahnya ini terjadi paling banyak di daerah Kabupaten Bogor dengan total perkiraan mencapai 1.600 kasus.

Baca Juga: Info Mendapatkan KJMU 2023, Masih Dibuka Untuk Bantuan Mahasiswa Rp9 Juta per Semester!

Ribuan pembatalan pendaftaran dalam PPDB 2023 di berbagai wilayah Jawa Barat itu, diketahui merupakan keputusan tegas yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Keputusan tersebut diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan tercapainya tujuan pemerataan wilayah untuk mendapat akses pendidikan.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil juga mengaku terbuka dengan segala masukan yang masyarakat berikan terkait penyelenggaraan PPDB 2023.

Baca Juga: Evaluasi Kemendikbud Soal PPDB 2023: Masih Lemah Soal Sosialilasi dan Pengawasan

Hal serupa juga disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pihaknya juga menyetujui evaluasi sistem zonasi dalam PPDB 2023 yang memunculkan polemik di kalangan masyarakat.

Warsito selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, menuturkan bahwa evaluasi yang komprehensif nantinya akan dilakukan sesuai banyaknya keluhan yang datang dari masyarakat.

Dalam hal ini, evaluasi pemerintah akan menyasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru di Tegal Ikuti Lomba Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi

Hasil evaluasi sistem zona ini tentu nantinya akan disampaikan pada masing-masing pemerintah daerah terkait dan juga dinas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Pada akhirnya pemerintah daerah dan juga dinas pendidikan akan bersama-sama untuk melakukan sosialisasi pembaruan aturan terkait PPDB, yang waktunya dapat dimulai sejak semester pertama sekolah.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler