Diduga Pengedar Sabu, Seorang Petani dan Istrinya di Kapuas Diringkus Polisi

14 Agustus 2022, 16:15 WIB
Pasutri diduga pengedar sabu di Kapuas, Kalteng /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Humas Polri

PORTAL BREBES- Pasangan suami istri ( pasutri) di DAS Muroi Desa Pantar Kabali Muroi Raya Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diringkus Satnarkoba Polres Kapuas, Jumat 12 Agustus 2022 sekira pukul 02:55 WIB.

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, pasutri yang berinitial TI (48) dan LA (45) itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatnarkoba Iptu subandi, S.H.M.M membenarkan perihal penangkapan sepasang pasutri yang terlibat narkoba.

Baca Juga: Warga Pesisir dan Warga Terminal Tegal Ikuti Senam Merdeka Sakila Kerti

Dikatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 6 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Sabu dengan berat 23,67 (dua tiga koma enam tujuh) gram, uang tunai Rp. 2,4 Juta, 1 lembar baju muslim berwarna hijau merk AL FAYED, 1 lembar baju hem motif garis berwarna coklat merk WALCOTT, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 pack plastik klip, dan 1 kotak kecil transparant.

Iptu Subandi menerangkan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut setelah tim Satnarkoba Polres Kapuas memperoleh informasi dari masyarakat. 

Baca Juga: Viral! Santri Ndeso Tegal Kecam Gus Samsudin yang Berkata Rasulullah Pernah Melakukan ini

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku dan berhasil meringkusnya di waktu dini hari.

Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

 
Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler