OTT Bupati Pemalang, KPK Tetapkan 6 Tersangka, Barang Bukti Uang Yang Diamankan Rp 6,1 Milyar

- 14 Agustus 2022, 00:08 WIB
Konfrensi pers KPK RI
Konfrensi pers KPK RI /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Dokumentasi Humas KPK RI

PORTAL BREBES- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI menetapkan 6 Tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Hal itu disampaikan Juru bicara KPK RI , Ali Fikri didampingi Ketua KPK RI Firly Bahuri dan Direktur Penyidikan KPK RI Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK RI, Jumat 12 Agustus 2022 pukul 22:20 WIB.

Ali Fikri menegaskan ke enam tersangka itu diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Nikah Gratis Yuk, Mumpung Dibiayai Dewi Aryani, Syaratnya Mudah Lho

Ali juga menyebutkan, barang bukti berupa uang tunai yang turut diamankan saat Operasi Tangkap Tangan ( OTT) sebesar Rp 6,1 Milyar.

Disampaikan dalam konfrensi pers itu ke enam tersangka yaitu

Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan, Anak-anak Warga Terminal Tegal Ikuti Lomba Fashion Show dan Karnaval

1. Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
2. Pihak swasta, Adi Jurnal Widodo.
3. Kepala BPBD Pemkab Pemalang, Sugianto.
4. Kepala DPUPR Pemkab Pemalang, M Sholeh.
5. Pj Sekretaris Daerah ( Sekdma) Pemalang, Slamet Masduki.
6. Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pemalang, Yunari.

Baca Juga: Prabowo-Muhaimin Maju di Pilpres 2024, Didasari Pada Visi Bersama

Untuk diketahui, Slamet Masduki baru sehari dilantik menjadi Pj Sekda Pemalang. Sedangkan uang suap untuk menduduki jabatan di Pemkab Pemalang berkisar antara Rp 60 sampai Rp 350 juta.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x