Kabur Kendarai Sepeda Motor Korban Saat COD, Pelaku Pencuri Sempat Jatuh Sebelum Diamankan Polisi

20 Januari 2023, 20:33 WIB
ilustrasi pelaku pencuri yang kabur membawa motor saat COD /PRFM News/

PORTAL BREBES – Pelaku pencuri sepeda motor yang terjadi di Desa Belik saat melakukan Cash On Delivery motor dengan korban akhirnya berhasil diamankan polisi.

Kejadian itu sempat mencuri perhatian. Pasalnya, pelaku pada saat berhasil membawa kabur motor, namun pada akhirnya jatuh saat dikejar dan diteriaki maling.

Beruntung, tak berselang lama pelaku berhasil ditangkap dan korban berhasil menyelamatkan kendaraan milik pribadinya itu.

Baca Juga: Polres Pemalang Serius Tangani Kasus Dugaan Pencabulan pada Tiga Anak

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik, Iptu Zainudin membenarkan kejadian itu. Pelaku melakukan aksinya pada Kamis 19 Januari 2023 kemarin.

“Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh warga yang kemudian diserahkan ke Polsek belik sesaat setelah pelaku yakni SS (53) melakukan aksinya itu,” katanya.

Diketahui, pelaku SS (53) merupakan warga Purbalingga yang membonceng temannya mr X untuk melakukan aksi bawa kabur motor dengan modus COD kepada korban.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni Apresiasi Kapolri Tindak Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes

Berawal dari korban S(29) yang menginformasikan tentang motornya yang akan dijual melalui media sosial.

“Kemudian, teman pelaku Mr X mencoba melakukan komunikasi dengan korban yang akhirnya sepakat untuk bertemu dengan cara Cash On Delivery (COD) di sebuah salah satu bengkel di Desa Belik Kabupaten Pemalang,” ungkapnya.

Namun, lanjut ia, ternyata Mr X hanya mengantarkan SS saja ke TKP dan pergi meninggalkan pelaku dengan korban dilokasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Ekspresi Mantan Kadiv Propam Polri Ini

“Dengan modus ingin mengecek kendaraan, pelaku SS meminta STNK. Kemudian, saat korban sedang lengah saat kuncinya menempel di motor, pelaku langsung meminta korban untuk mengambil sebuah tas miliknya yang berjarak kurang lebih 8 meter,” terangnya.

Dengan sigap, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor saat korban dinilai lengah.

“Melihat sepeda motor miliknya dibawa kabur, korban langsung berteriak maling,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga: Wik wik Dengan Anak di Bawah Umur Diancam Pidana 9 Tahun Penjara, Berikut Penjelasnya di KUHP

Kapolsek mengatakan, seorang pengendara yang mendengar teriakan korban langsung mengejar tersangka SS, hingga akhirnya tersangka SS terjatuh dari kendaraan saat memasuki pemukiman warga di Desa Belik.

“Selanjutnya warga Desa Belik membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Belik Polres Pemalang,” kata Kapolsek.

Kapolsek Belik mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belik Polres Pemalang.

Baca Juga: Masa Penahanan Kurir Penyelundup Berlian di Polres Bandara Ngurah Rai Bali berlaku Sampai 30 Januari 2023.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler