Awalnya Saling Ejek di Media Sosial 2 Geng Motor Tawuran di Jalan Lingkar Bumiayu Brebes, 1 Orang Terluka

21 Juli 2023, 19:41 WIB
3 pelaku utama tawuran antar geng motor di Bumiayu berhasil diamankan petugas. /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Berawal dari saling mengejek di media sosial, 2 geng motor tawuran di Jalan Lingkar Bumiayu Kabupaten Brebes pada Selasa 18 Juni 2023 lalu. Bahkan aksi tersebut sempat disiarkan langsung di media sosial. Akibat kejadian tersebut, 1 orang terluka oleh senjata tajam.

1 orang yang terkena senjata tajam tersebut merupakan anggota salah satu geng motor yang diiedtifikasi bernama Galang Putra Pratama (20). Ia tercatat sebagai warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Brebes.

Baca Juga: Seorang Gadis di Kecamatan Bantarkawung Dicabuli Ayah Tirinya Selama Tiga Tahun

Galang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian punggung dan lengan tangan kirinya sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Siti Aminah Bumiayu.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda didampingi Kapolsek Bumiayu Iptu Kasam mengatakan, kini korban sudah pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis.

"Usai saling menantang di media sosial, mereka kemudian sepakat bertemu di jalan lingkar utama untuk bentrok. Sementara kondisi korban saat ini sudah pulang kerumah setelah mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.

Kurang dari 24 jam, tim Reskrim Polsek Bumiayu berhasil meringkus 3 anggota geng motor yang melakukan tawuran di Jalan Lingkar Bumiayu tersebut.

3 orang yang ditangkap tersebut merupakan pelaku utama tawuran. Mereka yang ditangkap yakni MAP alias Batak (18), warga Perumahan Palem Indah, Pagojengan, Kecamatan Paguyangan. Kemudian M. Puja Pangestu alias Restu (19), warga Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan. serta Abu Rehan Al Baehaki alias Angges (23), warga Desa Kalierang Bumiayu.

"1 orang tersangka masih dalam pengejaran petugas," kata AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.

Selain mengamankan pelaku, lanjut I Dewa, petugas juga mengamankan 11 senjata tajam jenis parang. Senjata tajam itu ditemukan saat petugas menyisir sekitar lokasi kejadian. Petugas juga mengamankan HP.

MAP, salah satu anggota geng motor yang ditangkap mengakui perrbuatanya, yakni melakukan penganiayaan terhadap korban hingga terluka.

"Saya memang ikut membacok. Celurit yang saya dapat dari teman bukan punya saya," kata salah seorang pelaku.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler