Kabur Bawa Uang Perusahaan 600 Juta, Karyawan Pabrik Obat Nyamuk Ditangkap

- 10 Juni 2022, 15:37 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menjelaskan kronologis penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh AM.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menjelaskan kronologis penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh AM. /Sari

"Jadi dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun sejak 2015 hingga 2016, jumlah uang yang berhasil AM gelapkan sebanyak 600 juta rupiah lebih," jelas Kapolres.

Dihadapan petugas kepolisian dan awak media pada saat kegiatan Konferensi Pers, tersangka AM mengatakan bahwa uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan berfoya-foya. Namun begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian, tersangka AM langsung menjual rumahnya kembali dan hasilnya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga: Cocok Buat Mahasiswa, Laptop Murah Harganya 2 Jutaan Cek Spesifikasinya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah