"Jadi dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun sejak 2015 hingga 2016, jumlah uang yang berhasil AM gelapkan sebanyak 600 juta rupiah lebih," jelas Kapolres.
Dihadapan petugas kepolisian dan awak media pada saat kegiatan Konferensi Pers, tersangka AM mengatakan bahwa uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan berfoya-foya. Namun begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian, tersangka AM langsung menjual rumahnya kembali dan hasilnya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Cocok Buat Mahasiswa, Laptop Murah Harganya 2 Jutaan Cek Spesifikasinya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.***