Pupus Sudah Mimpi Si Pengedar Sabu Meraup Untung, Berakhir Dibalik Jeruji Besi

- 22 Juni 2022, 23:00 WIB
Perjalanan AK menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu berakhir sudah, setelah BNN Kota Tegal mengendus dan menangkapnya.
Perjalanan AK menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu berakhir sudah, setelah BNN Kota Tegal mengendus dan menangkapnya. /Sari

PORTAL BREBES - AK alias D alias MD (44) terpaksa harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, setelah digrebek dan diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah rumah di wilayah Talang, Kabupaten Tegal, Minggu 5 Juni 2022 lalu.

AK yang ternyata pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu, hanya bisa pasrah saat petugas menggelandang dirinya masuk ke dalam mobil dengan tangan terborgol.

Penangkapan AK berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke BNN Kota Tegal. Informasi tersebut menyebutkan akan adanya tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Baca Juga: Ratusan Relawan JAKET Kudus Terbentuk, Siap Menangkan Erick Thohir di Bursa Pilpres 2024

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika golongan 1 jenis sabu total seberat 7,56 gram (bruto). Kemudian 2 bungkus plastik klip bening, 1 bungkus plastik klip bening berisi plastik bekas kemasan sabu yang digunakan, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 jaket kulit warna hitam, 1 kartu ATM debit, dan 1 buah lakban merah.

Dengan barang bukti yang ditemukan, AK diduga sudah siap menjual paket siap edar. Berniat meraup untung dari hasil penjualannya, namun justru BNN Kota Tegal lebih dulu mengendus gerak-geriknya, dan berhasil menangkap AK.

Kepala BNN Kota Tegal Sudirman dalam pers rilisnya Rabu 22 Juni 2022 menerangkan, bahwa AK ditangkap pada Minggu 5 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke 76, Keluarga Besar Polri Dikunjungi Jajaran Polres Tegal Kota

Awalnya dari penggeledahan yang dilakukan petugas hanya menemukan 1 paket (bungkus) sabu, plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 handphone dan lakban merah.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x