Namun setelah petugas kembali menggeledah lebih lanjut, berhasil menemukan 4 paket sabu di saku dalam jaket kulit warna hitam, serta 1 kartu ATM debit yang digunakan untuk bertransaksi sabu.
Tersangka berikut semua barang bukti, turut dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kedai Kopi 'Sakti' Hadir di PAI Kota Tegal
Disampaikan Sudirman, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun serta pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah), maksimal Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).***