Pupus Sudah Mimpi Si Pengedar Sabu Meraup Untung, Berakhir Dibalik Jeruji Besi

- 22 Juni 2022, 23:00 WIB
Perjalanan AK menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu berakhir sudah, setelah BNN Kota Tegal mengendus dan menangkapnya.
Perjalanan AK menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu berakhir sudah, setelah BNN Kota Tegal mengendus dan menangkapnya. /Sari

Namun setelah petugas kembali menggeledah lebih lanjut, berhasil menemukan 4 paket sabu di saku dalam jaket kulit warna hitam, serta 1 kartu ATM debit yang digunakan untuk bertransaksi sabu.

Tersangka berikut semua barang bukti, turut dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kedai Kopi 'Sakti' Hadir di PAI Kota Tegal

Disampaikan Sudirman, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun serta pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah), maksimal Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah