Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.***