Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Brigadir Joshua yang Tewas Ditembak di Rumah Kadiv Propam Sambo
Motor hasil curian langsung dibawa ke Indramayu dan dijual dengan harga Rp3 juta oleh kedua tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Santosa.
Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Warung Remang di Curug Pangkah Dirazia Satpol PP Tegal
Sementara itu, kedua tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksi di Pemalang. Keduanya memilih motor jenis metik, karena mudah dibawa.Keduanya juga mengaku menggunakan kunci T saat melancarkan aksinya.
Mereka hanya butuh waktu sekitar 1 menit untuk mengeksekusi 1 unit motor, hingga berhasil dibawa kabur.***