Tusuk Istri Hingga Tewas, Tersangka S Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

- 22 September 2022, 17:01 WIB
Sosok tersang S yang tusuk istrinya sendiri hingga tewas di Pemalang
Sosok tersang S yang tusuk istrinya sendiri hingga tewas di Pemalang /Humas Polres Pemalang/

 

PORTAL BREBES - Tersangka berinisal S(23), warga Desa Tanahbaya,Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dirinya telah terbukti membunuh sang istri D(22) dengan cara di tusuk menggunakan pisau dapur hingga meninggal dunia di tempat.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, bahawa kejadian tersebut berawal saat korban meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang guna keperluan live streaming melalui aplikasi online miliknya.

Baca Juga: Wakil Presiden Bocorkan Kriteria Pengganti Anies Baswedan Menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta

 “Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, Kamis, 22 September 2022.

“Tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal,” imbuhnya.

Kapolres Pemalang juga menambahkan bahwa seketika itu  tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban.

Baca Juga: 8 Anak Disuruh Layani Pria Hidung Belang di Apartemen, Polisi Ciduk Mucikari dan Rekanya

 Tak hanya menggunakan pisau dapur, pelaku juga kembali menusuk korban menggunakan gunting lantaran pisau yang pertama digunakan melengkung.

Usai melakukan perbuatan kejinya, tersangka lalu masuk ke dalam kamar mandi guna membersihkan dirinya dari darah korban.

“Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal,” ucap Kapolres.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri dengan Keji, Polres Pemalang Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, Kapolres Pemalang perintahkan tim untuk mendatangi TKP dan menangkap tersangka beserta barang bukti.

Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x