Dalam Waktu Hitungan Jam, Empat Pelaku Pencuri Dua Sepeda Motor Langsung Dibekuk Polres Pemalang

- 5 Desember 2022, 15:37 WIB
empat pelaku pencurian sepeda motor dalam hitungan jam dibekuk polisi
empat pelaku pencurian sepeda motor dalam hitungan jam dibekuk polisi /Humas Polres Pemalang/

Sebelum kejadian, Kapolsek Belik mengatakan, korban MR memarkirkan dua unit sepeda motor miliknya di garasi rumah, lalu mengunci pintu gerbang rumah dengan gembok sekira pukul 23.00 WIB, selanjutnya masuk ke rumah untuk beristirahat.

Baca Juga: Jelang Nataru, Satlantas Polres Tegal Bentuk Satgas Quick Response Penanganan Kemacetan

"Lalu korban MR bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB, dan mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka, serta dua unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi rumah," kata Kapolsek Belik.

Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta.

"Kepada para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," jelasnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x