Polres Pemalang Serius Tangani Kasus Dugaan Pencabulan pada Tiga Anak

- 19 Januari 2023, 20:16 WIB
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Ferry Sihaloho
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Ferry Sihaloho /Humas Polres Pemalang/

PORTAL BREBES – Kasus tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pria pada tiga anak di Pemalang masih dalam tahap penyelidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim, AKP Ferry Sihaloho yang dikabarkan humas Polres Pemalang, Kamis 19 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polres Pemalang menegaskan, hingga saat ini kasus tersebut masih dilakukan upaya pada tahap penyelidikan setelah menerima aduan dari orang tua korban pada 22 Nopember 2022 lalu.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni Apresiasi Kapolri Tindak Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes

"Langkah awal yang dilakukan diantaranya mengumpulkan keterangan dari pelapor, serta tiga anak yang menjadi korban pencabulan," kata Kasat Reskrim.

Dari keterangan korban, Kasat Reskrim mengatakan, korban baru menyadari perbuatan terlapor sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, setelah korban mendapatkan materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP).

"Diduga tindak pidana pencabulan dilakukan oleh terlapor pada tahun 2017, saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Ekspresi Mantan Kadiv Propam Polri Ini

Kasat Reskrim mengatakan, diduga terlapor melakukan perbuatannya di rumahnya, saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor.

"Namun, diduga terlapor melakukan perbuatannya pada masing-masing korban, dalam rentang waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari guru korban, untuk melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Wik wik Dengan Anak di Bawah Umur Diancam Pidana 9 Tahun Penjara, Berikut Penjelasnya di KUHP

"Selanjutnya, kami juga telah memanggil terlapor, untuk meminta keterangan terlapor terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tiga orang korban," kata Kasat Reskrim.

Meski terkendala minimnya saksi, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya menanggapi serius dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 24 Nopember 2022 dan 23 Desember 2022," kata Kasat Reskrim.

Selama berlangsungnya proses penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, korban mendapatkan pendampingan dari Tim Psikolog di RSUD dr Ashari Pemalang.

"Kami telah mengajukan permohonan hasil pemeriksaan psikologi pada pertengahan desember 2022," kata Kasat Reskrim.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaannya," imbuh Kasat Reskrim.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah