Pelaku Pembobolan ATM di Stasiun Pemalang, Ternyata Melakukan Aksi Serupa Di Dua Tempat Berbeda

- 2 Februari 2023, 13:44 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mewawancarai pelaku
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mewawancarai pelaku /Humas Polres Pemalang/

Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka selanjutnya mengambil uang Rp 9 juta di gerai ATM SPBU Alun-alun Pemalang dengan kartu milik korbannya di ATM Stasiun Pemalang.

Terakhir, Minggu (29/1/2023) pagi, Kapolres Pemalang mengatakan, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM.

“Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Polres Pemalang Serius Tangani Kasus Dugaan Pencabulan pada Tiga Anak

Kapolres Pemalang mengatakan, dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada 2 orang tersangka lainnya yang masih DPO,”  kata Kapolres Pemalang.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah