Pentingnya Eksistensi Psikologi Hukum dalam Citra Penegak Hukum

- 9 Februari 2023, 08:36 WIB
Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal, Dinar Mahardika, S.H.,M.H
Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal, Dinar Mahardika, S.H.,M.H /

Misalkan, dalam persidangan yang melibatkan banyak orang, yaitu jaksa, pembela, saksi, terdakwa, dan peserta sidang memunculkan banyak hubungan sosial sehingga menimbulkan muatan psikologis, yang berpotensi terjadinya bias dalam putusan hukuman (Probowati, 1995).

Hukum itu merupakan seperangkat aturan yang dibuat bertujuan untuk mengatur perilaku munusia. Manusia menjadi aktor utama dalam proses penegakan hukum. Masalahnya sekarang ini banyak perilaku-perilaku oknum cenderung menggunakan "kelemahan" hukum untuk mengambil suatu kesempatan dalam menggapai tujuan.

Logikanya hukum menjadi suatu alat untuk memutar balikan fakta bahkan menjadi suatu alat untuk menyerang orang lain. Fenomena telah banyak kita lihat sekarang ini. Berkaitan dengan perilaku manusia salah satu ilmu yang relevan dengan tersebut adalah psikologi.

Baca Juga: Miliki Paket Sabu Siap Edar, Residivis Diringkus BNN Kota Tegal

Psikologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku dan proses mental manusia. Dalam perjalanannya psikologi banyak berinteraksi dengan ilmu-ilmu lainnya termasuk hukum. Interaksi psikologi dan hukum telah lama terjadi, semenjak tahun 1900–an.

Perkembangan signifikan terjadi pada tahun 1920, psikologi dan hukum berusaha mencari bentuk dan definisi peran yang dimainkan dalam disiplin ilmu masing masing.

Integrasi psikologi dan hukum berawal dari suatu keyakinan filosofi yang mengatakan bahwa dalam memandang ilmu tidak seharusnya dilihat sebagai suatu entitas terpisah dan berbeda, namun lebih dari merupakan saling berhubungan satu sama lainya.

Baca Juga: Refleksi HPN 2023! Wartawan Tanam 5000 Bibit Pohon untuk Siapa?

Munsterberg (1908), mengatakan bahwa psikologi harus berhubungan dengan ilmu-ilmu lainnya. Psikologi harus berbicara dalam tataran praktis, tidak hanya sekedar konseptual. Oleh karena itu aplikasi psikologi harus menyentuh aspek dasar manusia dengan menggunakan pendekatan berbeda.

Salah satu bentuk pendekatannya adalah berorientasi pada problem kehidupan manusia (Pfeifer, 1997). Falsafah tersebut mendorong ilmu psikologi untuk lebih banyak berinteraksi dengan ilmu lain termasuk ilmu hukum, terutama dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan perilaku manusia.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah