Pentingnya Eksistensi Psikologi Hukum dalam Citra Penegak Hukum

- 9 Februari 2023, 08:36 WIB
Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal, Dinar Mahardika, S.H.,M.H
Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal, Dinar Mahardika, S.H.,M.H /

Kaspardis (dalam Kohnken, dkk., 2003) membagi tiga bentuk pengintegrasian psikologi dalam hukum, yaitu psychology in law, psychology and law, dan psychology of law.

Baca Juga: Baru Bebas dari NK, Pengedar Sabu di Tegal Kembali Diringkus BNN dalam Kasus yang Sama

Sedangkan proses integrasi psikologi dan hukum bukannya tanpa masalah. Beberapa masalah mendasar dalam proses tersebut masih sering ditemukan, terutama dalam framework dasar dalam meletakkan kaedah-kaedah keilmuan dan perbedaan dalam hal tujuan, metode dan gaya penyelidikan (Costanzo, 2006).

Kegigihan dalam memegang prinsip dasar tersebut terkadang membuat integrasi Psikologi dan hukum cenderung kaku dan terlalu konseptual. Artinya, setiap bidang ilmu berusaha menganggap ilmunya lebih mampu menjelaskan suatu perilaku secara ilmiah.

Selain itu, sumber daya manusia cenderung terbatas terutama dalam penguasaan Ilmu Psikologi dan hukum. Selama ini, kebanyakan para ahli hanya menguasai satu bidang. Sedangkan bidang lain tidak dikuasai secara baik sehingga kurang komprehensif dan aplikatif.

Baca Juga: 3.331 Personel dari jajaran Polda Jawa Tengah Ditugaskan di Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi

Misalkan, seseorang menguasai ilmu psikologi namun tidak menguasai ilmu hukum secara baik. Permasahaan ini muncul karena tidak mudah bagi seseorang untuk belajar secara intens ilmu lain. Untuk menjadi ahli (expert) dalam dua bidang (psikologi dan hukum) membutuhkan tenaga, baik pikiran, fisik maupun materi.

Sehingga banyak orang hanya mengambil jalan pintas dengan mengikuti kuliah singkat mengenai hukum atau psikologi (Costanzo, 2006). Namun kondisi ini sedikit sudah berubah terutama di Barat.

Di Indonesia perkembangan psikologi hukum masih lambat dan kurang berkembang. Salah satu permasahananya adalah sumber daya manusia yang masih terbatas. Minat mahasiswa dalam mengkaji permasalah hukum dan psikologi dalam satu perspektif masih sedikit. Sehingga hasil-hasil penelitian masih terbatas.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kuliner Soto Terlezat di Jogja, Cocok untuk Sarapan!

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah