Ngaku Debt Colector dan Rampas Motor Pelajar Putri Hingga Dijual, Dua Pelaku Dibekuk Polres Pemalang

- 6 Maret 2023, 14:20 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mengungkap kasus mengaku sebagai colector
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mengungkap kasus mengaku sebagai colector /Humas Polres Pemalang/

PORTAL BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil membekuk pelaku DP (28) dan IW (31) yang diduga melakukan tindakan pemerasan dan ancaman dengan modus mengaku sebagai pihak Debt Colector.

Mereka melakukan perbuatannya kepada seorang pelajar putri yang sedang PKL di Kabupaten Pemalang menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, dari hasil pendalaman, ternyata bukan hanya kedua pelaku tersebut yang melakukan aksinya, namun mereka dibantu oleh dua orang lainnya yakni terduga Mr X dan Mr Z yang saat ini masih DPO.

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Belasan Remaja di Tegal Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sajam dan Kendaraan Diamankan

“Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr. X dan Mr. Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Senin 6 Maret 2023.

Dikatakan, kejadian bermula saat korban R bersama temannya hendak pergi ishoma dengan mengendarai sepeda motor.

“R merupakan seorang pelajar yang sedang praktek kerja di sebuah perkantoran di Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Maling Uang Rakyat Perkebunan Sawit, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

“Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr. X yang mengaku dari pihak leasing,” imbuh Kapolres Pemalang.

Kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa sepeda motor milik R sedang bermasalah, karena menggunakan plat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.

“Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pengamen Perempuan yang Tewas di Kamar Kos Daerah Ponorogo

Bukannya ke kantor leasing, Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka justru memboncengkan korban ke Ruko kosong di Pemalang.

“Di tempat tersebut (Ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktek kerja, Kapolres Pemalang mengatakan, kemudian para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan.

Baca Juga: Istrinya Diperlakukan Buruk oleh Bank Jateng Cabang Tegal, H Supriyanto: Ini Adalah Perbuatan Pidana

“Sepeda motor milik korban R dijual para tersangka di Pekalongan seharga Rp 2,6 juta, kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr. X,” jelasnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr. Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang,” kata Kapolres Pemalang. 

Baca Juga: Diduga Langgar UU Perbankan, Pimpinan Bank Jateng Cabang Tegal Disomasi Nasabah

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Kapolres Pemalang.

AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pemalang.

"Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan pemerasan dan ancaman di wilayah hukum Polres Pemalang, akan kami sikat dan tindak tegas, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolres Pemalang.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x