Hermawan juga mengatakan bahkan semua pihak dirugikan atas kejadian tersebut, termasuk dirinya yang terkena imbas karena disebut sebagai pengawas.
Baca Juga: Siap-siap Mudik! KAI Sudah Buka Penjualan Tiket Lebaran 2023, Telah Terjual Sebanyak 175 Ribu Tiket
“Saya baru tahu juga bahwa nama saya dipakai sebagai pengawas. Diajak rapat tidak pernah, diberitahu tidak pernah, dimintai izin tidak pernah, dan baru tahu bahwa ada nama saya di situ. Jadi semua orang dirugikan,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, ia juga turut membawa bukti berupa laporan keuangan yang tidak menyertakan pembangunan Dojo, serta barang bukti transfer dari donatur.
“Kita melaporkan 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Kita menyerahkan bukti adalah laporan pertanggungjawaban keuangan pada saat munas keluarga besar INKAI. Dalam munas keluarga besar INKAI itu yang kurang lebih satu bulan yang lalu, itu tidak dicantumkan adanya pembangunan Dojo INKAI ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Peringati HUT Ke 50, DPC PDI P Tegal Gandeng Apinks Production Gelar Gebyar UMKM dan Jalan Sehat
Laporan Hermawan terhadap Arya tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Maret 2023.***