Atas kejadian itu, polisi menyita baran bukti berupa satu potong kaos lengan pendek dan celana pendek dan 1 potong celana dalam dan pakaian dalam perempuan.
Baca Juga: Ngaku Debt Colector dan Rampas Motor Pelajar Putri Hingga Dijual, Dua Pelaku Dibekuk Polres Pemalang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.***