Dua Pengedar Narkoba di Tegal Dibekuk Polisi, Pelaku Ditangkap Ditempat dan Waktu yang Berbeda

- 7 Agustus 2023, 17:56 WIB
Satresnarkoba Polres Tegal ungkap dua kasus peredaran narkotika
Satresnarkoba Polres Tegal ungkap dua kasus peredaran narkotika /DR Yogatama/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Satresnarkoba Polres Tegal berhasil meringkus dua pengedar barang haram sabu ditempat yang berbeda. Kasus pertama ditangkap pada 3 Agustus 2023 di pinggir jalan Desa Karanganyar Kecamatan Dukuhturi, sementara kasus lainnya ditangkap pada 5 Agustus di Desa Dampyak Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus polisi dengan inisial YF (52) warga Jakarta, sementara kasus satunya lagi MMA (24) warga Kota Tegal yang juga memiliki KTP lain yakni warga Jakarta.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatresnarkoba, AKP Bambang Waluyo mengungkapkan, kasus yang pertama bahwa pelaku dibekuk pada 3 Agustus 2023 pada 02.35 Wib di pinggir jalan raya Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Berikut Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari Ini Senin 7 Agustus 2023, Segera Dapatkan Hadiah Disini

Pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Tegal dengan barang bukti dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih didalam kertas rokok.

"Saat kami menggeledah, pelaku mengakui adanya barang haram tersebut. Kemudian, dia mengambil barang bukti tersebut didalam celananya," ujarnya.

Dikatakan, bahwa pelaku mengaku berperan sebagai perantara yang barang haramnya berhasil didapatkan dari Jakarta.

Baca Juga: Berikut Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini Senin 7 Agustus 2023, Dapatkan Skin Keren Ini

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni paket sabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 celana jeans dan handphone," pungkasnya.

Adapun kasus pertama yakni pelaku terancam pada pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tengtang narkotika. Dimana, pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x