Dua Pengedar Narkoba di Tegal Dibekuk Polisi, Pelaku Ditangkap Ditempat dan Waktu yang Berbeda

- 7 Agustus 2023, 17:56 WIB
Satresnarkoba Polres Tegal ungkap dua kasus peredaran narkotika
Satresnarkoba Polres Tegal ungkap dua kasus peredaran narkotika /DR Yogatama/Portal Brebes/

Kemudian, pasal 112 ayat (1) kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga: Valid Cuy! Berikut Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari Ini Senin 7 Agustus 2023

Sementara itu, lanjut Bambang, bahwa kasus kedua polisi berhasil meringkus pelaku MMA (24) warga Kota Tegal dan Jakarta yang ditangkap pada 5 Agustus 2023 di pinggir jalan raya Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

"Pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,20 gram yang dibungkus menggunakan plastik putih klip bening dan dibungkus dengan rokok," bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Ambil Hadiahnya! Berikut Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Senin 7 Agustus 2023

"Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar serta denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.

Kemudian, pasal 112 ayat (1) kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah