Arahan Satlantas Polres Tegal Kepada Siswa SMA N 1 Pagerbarang

- 20 Juli 2022, 16:38 WIB
Siswa Siswi SMA N 1 Pagerbarang di sambangi Satlantas Polres Tegal guna mensosialisasikan untuk tertib berlalulintas.
Siswa Siswi SMA N 1 Pagerbarang di sambangi Satlantas Polres Tegal guna mensosialisasikan untuk tertib berlalulintas. /Humas Polres Tegal/

PORTAL BREBES – Sebagai langkah dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal hadir menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA N 1 Pagerbarang Kabupaten Tegal.

Kegiatan tersebut juga dihadiri puluhan siswa baru dan guru serta staf sekolahan dan Satlantas Polres Tegal.

Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Tegal, Ipda Pana Wiryasa menyampaikan kegiatan tersebut memprioritaskan anak kelas 1 SMA masa perpindahan usia anak anak ke usia remaja.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Prajurit AL Prada Mar Sandi Darmawan di Sorong, Papua Barat

“Karena kami ingin menanamkan etika berlalu lintas yang berbudaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas yang nyaman, apabila sejak usia dini sudah terbentuk karakter yang baik dan tertib disertai akhlak yang baik juga sampai dewasa pun akan teringat dan menerapkan tentang ketertiban dan keteraturan,” ungkapnya, Rabu 19 Juli 2022.

Ipda Pana mengimbau, kepada para pelajar untuk saling menghargai ataupun saling menghormati hak hak orang lain yakni sesama pengguna jalan dalam mengedepankan keteraturan dan keselamatan bersama agar terjamin keamanannya baik dirinya sendiri maupun orang lain.

Dikatakan, masa MPLS merupakan kegiatan yang baik dan perlu ditindak lanjuti. Pemberian materi edukasi sejak dini diharapkan efektif menurunkan jumlah pelanggaran dan kejahatan.

Baca Juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Kasatlantas Polres Tegal Sebut Ada Pidana di Pasal 277

“Kami harapkan materi yang telah disampaikan pada saat MPLS tersebut dapat dipahami dengan baik, sehingga siswa siswi memahami dampak buruk terhadap mereka apabila melanggar norma Hukum,” paparnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah