Twitter dan Ponsel Disita Polisi, Roy Suryo Resmi Ditahan

6 Agustus 2022, 12:31 WIB
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur. / Kemenpora.go.id/

PORTAL BREBES - RPolda Metro Jaya akhirnya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Roy Suryo rsmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini.

"Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti" Kombes Zulpan, Jumat, 5 Agustus 2022, dikutip dari pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Kapolri Mutasi 25 Personil Polisi Terkait Tewasnya Brigadir J, Diantaranya Berpangkat Perwira Tinggi

"Laki-laki berumur 52 tahun ini ditahan karena kasus ujaran kebencian, jadi malam ini kita lakukan penahanan," imbuhnya.

Pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Dia menepis pemeriksaan dilakukam karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.

Penahanan dilakukan tambah Zulpan, saat diperiksa kesehatannya oleh Dokkes Polda Metro Jaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga: DPR Yakin Ada Tersangka Lain Dibalik Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Sebelumny diketahui Roy Surto keluar menggunakan kursi roda usai dieriksa timpenyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Meo Jaya dalam kasus meme patung Buddha Candi Borobudur mirip Jokowi.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat2 Junto Pasal 45 ayat 2 Undan-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

"Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” ucap Zulpan dilansir dari Pmjnews.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Pengamat Pertahanan dan Keamanan Meminta Kapolri Sampaikan Hasil CSI

"Barang bukti yang kami sita mulai malam ini terkait tindak pidana adalan akun Twitter dan hanphone milik sodara Roy Suryo," tambahnya.***

 

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler