PORTAL BREBES - Kejaksaan akhirnya berhasil menangkap buronan kasus korupsi APBDes yang dilakukan Sarpin (48).
Pelaku ditangkap saat tengah berada di tempat persembunyiannya di
Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (23/11), sekitar pukul 18.30 WIB.
Seperti diketahui, tersangka yang sebelumnya pernah menjadi Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara itu disangka telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana APBDes tahun 2016 hingga 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 960 juta.
Baca Juga: Anak Diperkosa Sepuluh Kali Oleh Ayah Angkatnya Sendiri
Dan baru-baru ini tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara berhasil mengamankan kepala desa yang dimaksud.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 23 November 2020 menyebutkan identitas tersangka adalah Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara.
Sunarta menjelaskan bahwa Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga: Ada Jejak Kaki Macan Tutul di Jalan Benton Sekitar Merapi
Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.