Nikahkan Anak Rizieq Shihab, Jabatan Kepala KUA Tanah Abang Dicopot

- 24 November 2020, 15:30 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal. /

PORTALBREBES.COM - Malang menimpa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Jakarta, Sukana. Gara-gara menjalankan tugas pencatatan pernikahan anak Rizieq Shihab, ia harus kehilangan jabatan sebagai kepala KUA.

Selain dicopOtnya jabatan Kepala KUA Tanah Abang, pernikahan anak Rizieq Shihab, Najwa Shihab dan Muhamad Irfan sejumlah pejabat lain seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus menjalani pemeriksaan polisi.

Dikutip Portal Brebes.Com dari ZonaJakarta pada tulisan bertajuk, Kena Getahnya, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatannya Setelah Nikahkan Anak Rizieq Shihab, acara pernikahan anak Rizieq Shihab, Najwa Shihab dan Muhamad Irfan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Banyumas Luar Biasa, 554 Orang Terkonfirmasi Positif Bar

Publik menilai jika acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang dihadiri ribuan pendukungnya itu telah melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 ini.

Dampaknya, sederet pejabat daerah akhirnya dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Selain itu, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar juga ramai diperbincangkan karena diduga terkait ketidaktegasan penerapan protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab.

Kabar terbaru, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana akhirnya dicopot dari jabatannya belum lama ini.

Baca Juga: Ada Pejabat BPBD Gelar Pesta Pernikahan dengan 2 Ribu Undangan, dr Tirta Beri Komen Menohok

Dikutip Zonajakarta.com dari PMJ News, Sukana diberhentikan setelah dianggap mengabaikan ketentuan prokes saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan anak Rizieq Shihab.

"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," terang Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Bukan tanpa alasan, Kamaruddin menegaskan keputusan tersebut diambil setelah tim yang dibentuk Itjen Kemenag melakukan proses investigasi berkenaan insiden tersebut.

Ia menegaskan keputusan tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi yang memprioritaskan penerapan prokes jajaran Kemenag dalam bertugas.


Hal itu wajib dilakukan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan.

"Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan dalam tugasnya," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat ada di Kota Bekasi

"Padahal sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid," jelas Kamaruddin menambahkan.

Untuk diketahui, Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama N032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.

Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.


Di sisi lain, penyidik Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran prokes terkait kerumunan massa yang dihadiri Rizieq Shihab.*** (Nika Wahyu/Zona Jakarta)

 

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x