Berharap Kejadian Tidak Terulang Lagi, Ketua KPK Prihatin Walikota Cimahi Tiga Kali Jadi Tersangka

- 28 November 2020, 20:00 WIB
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) terkait penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka.
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) terkait penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. /Humas KPK

PORTAL BREBES -  Walikota Cimahi, Provinsi Jawa Barat sudah tiga kali terjerat kasus tindak korupsi dan menjadikan Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin.

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah tiga kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti yang dikutip Portal Brebes.Com dari laman ANTARA, berjudul,  Ketua KPK prihatin sudah tiga kali Wali Kota Cimahi terjerat kasus korupsi’, Sabtu (28/11/2020).

KPK baru saja menetapkan Walikota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Tuduh Israel Dalangi Pembunuhan Mohsen Fahri Zadeh, Iran Akan Balas Menyerang

Selain Ajay, Walikota Cimahi sebelumnya, yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga pernah diproses KPK.

Ia mengatakan kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga jangan mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat.

Kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya.

Baca Juga: Ahli Nuklir Iran Mohsen Fakhri Zadeh Tewas Dibunuh

"Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Firli.

KPK pun mengharapkan apa yang dilakukan kepala daerah di Kota Cimahi yang menjadi tersangka kasus korupsi menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," kata dia.

Baca Juga: Berusaha Kudeta Erdogan, Ratusan Orang Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Dalam kasus itu, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Nelayan Resah dengan Kapal Asal Vietnam yang Cari Ikan di Perairan Natuna

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x