PORTAL BREBES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menunjuk penjabat (Pj) gubernur untuk provinsi yang masa jabatan gubernurnya habis pada tahun 2022 dan 2023 lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) berikutnya baru akan digelar di tahun 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 Maret 2021,
"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, walikota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden," kata Tito terkait rencana tersebut.
Adanya rencana itu mengundang komentar berbagai kalangan, Salah satunya adalah politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Anggota DPR RI yang juga akademisi itu mensinyalir bahwa peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 akan semakin membuat kekuasaan terpusat pada satu orang.
Sebab, meskipun Tito Karnavian menyebut, bahwa kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menilai para birokrat yang nantinya akan diangkat, menurut Mardani Ali Sera tetap presiden yang mengangkat.
Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera melalui unggahan di akun Twitter @MardaniAliSera pada Selasa, 16 Maret 2021.
Ini kian menegaskan bahwa peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 membuat kekuasaan kian terpusat pd satu orang. Kalaupun ada TPA maka tetap Presiden yg mengangkat. Hal ini yg dinamakan merampas hak rakyat utk menentukan Kepala Daerahnya diambil oleh Pemerintah https://t.co/bDNd5k3OMH— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) March 16, 2021