Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Bagi Pelaku UMK

- 24 Agustus 2022, 23:57 WIB
Aplikasi SEHATI
Aplikasi SEHATI /Kemenag /

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

Baca Juga: Fakta! Sebayu Pasaraya di Tegal Didominasi UMKM Luar Daerah, Mengapa? Ini Penjelasannya

Mulai tanggal 24 Agustus 2022, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL. Untuk membuka aplikasi itu, caranya yakni, melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Untuk panduan atau tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Baca Juga: Genjot UMKM Tegal Menuju Pasar Internasional, Pengusaha Jepang: Kami Siap Kerjasama

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33. 

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah