PORTAL BREBES - Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang ingin mendapatkan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2, begini caranya.
Layanan fasilitas SEHATI Tahap 2 ini sudah dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Kendati demikian, fasilitasi ini hanya diberikan kepada pelaku UMK yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Baca Juga: Terbiasa Gratis, Pelaku UMKM Tegal Tidak Tertarik Pasaraya Expo Jika Harus Bayar Sewa Lapak
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitas SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).
2. Skala usaha mikro atau kecil.
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.