Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Bagi Pelaku UMK

- 24 Agustus 2022, 23:57 WIB
Aplikasi SEHATI
Aplikasi SEHATI /Kemenag /

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pemberian SEHATI Tahap 2 ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK. 

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” Aqil, Rabu 24 Agustus 2022, dikutip portalbrebes dari laman resmi Kemenag RI.

Baca Juga: Nah Kan! Akhirnya KSP Turun Tangan Soal UMKM di Batam agar Berorientasi Ekspor

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran bagi 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022. 

"Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujar Aqil.

Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.

Baca Juga: Monitoring KSP, UMKM Belitung Mulai Pulih Pasca Terpuruk Karena Pandemi Covid 19

"Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah