Profil Hakim Agung Agung Sudrajad Dimyati yang Tersandung Suap dan Punya Kekayaan Miliaran Rupiah

- 23 September 2022, 10:40 WIB
Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus
Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus /tangkap layar/web ikahi.or.id

PORTAL BREBES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

OTT dilakukan di sejumlah tempat seperti Jakarta dan Semarang.

Mereka yang terkena OTT merupakan orang yang berada di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Buka Link BPJS Ketenagakerjaan Lalu Ketik Nama NIK dan KTP, Bisa Jadi Anda Lolos Sebagai Penerima BSU 2022

"(OTT) berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagaimana dilansir PMJ News, Kamis 22 September 2022.

Ia mengungkapkan, salah satu orang yang ditangkap merupakan seorang Hakim Agung.

Salah satu nama yang muncul dalam kasus tersebut yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip dari laman e-LHKPN KPK, Sudrajad Dimyati memiliki total harta senilai Rp10.777.383.297 miliar.

Kekayaan tersebut diantaranya dalam bentuk kas dan setara kas dengan nominal Rp8.072.587.297.

Selain itu, ia memiliki harta berupa bangunan dan tanah sebesar Rp2.455.796.000 yang tersebar di Jakarta, Sleman, Bantul, Yogyakarta.

Sudrajad Dimyati juga memiliki kendaraan dan transportasi senilai Rp209.000.000.

Dilansir dari Serang News dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.

Baca Juga: Setelah Sertifikasi Dihapus, Tunjangan Profesi Guru Sebesar Ini, Bisa Langsung Buat Beli Sepeda Motor

Dia merupakan lulusan dari SMAN 3 Yogyakarta, lalu menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di DPR.

Mantan hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut juga pernah tersandung dugaan suap lobi pemilihan hakim agung di toilet.

Kala itu, ia diduga melakukan lobi dengan anggota DPR Fraksi PKB Baharuddin Nashori di toilet.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kepengurusan perkara di MA.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK, Hakim Agung MA itu menerima suap Rp800 juta.

Ketua Firli Bahuri menjelaskan kontruksi perkara suap pengurusan perkara di MA.

Dia mengatakan kasus ini bermula adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS, melalui kuasa hukumnya, yaitu YP dan ES.

HT dan ES tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut dan mau melanjutkan upaya hukum di tingkat kasasi pada MA.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kepengurusan perkara di MA.

HT dan IDKS melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi tersebut tahun 2022 dengan YP dan ES tetap sebagai tim kuasa hukum.

Firli mengatakan pihaknya menduga YP dan ES melakukan pertemuan dengan sejumlah pegawai di kepaniteraan MA yang dianggap bisa menjadi fasilitator dengan majelis hakim untuk mengkondiskan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Dari situ, pegawai yang bersedia dan bersepakatan dengan YP dan ES yakni DY. YP dan ES pun memberikan sejumlah uang sekitar Rp2,2 miliar dari dana yang bersumber HT dan IDKS.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," ujar Firli, dikutip Antara, Jumat, 23 September 2022.***

 

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat Serang News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x