Inilah Isi Draf Perkada Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022

- 5 November 2022, 07:15 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud
Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud /

Adapun perubahan APBD diperlukan untuk penyesuaian, mengakomodir adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA) seperti terlampaui atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan alokasi belanja daerah seperti yang terjadi saat ini.

Selain itu, ada sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang harus dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan.

Namun karena Raperda perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun ini tidak ada, maka penyesuaian APBD ditetapkan melalui Perkada, di mana pengalokasian belanjanya mengikuti ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun, isi draf dalam Perkada itu yakni, untuk mengakomodir belanja yang sifatnya darurat dan mendesak.

Baca Juga: Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Gagal Disahkan, Mantan Sekda Bagas Bilang Begini

Keadaan darurat ini meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan korban bencana, kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Sementara keperluan mendesak, kata Amir, meliputi belanja kebutuhan daerah untuk pelayanan dasar masyarakat dan belanja daerah yang bersifat mengikat maupun wajib dan belanja mandatori dari pemerintah pusat, provinsi ataupun komitmen yang harus dijalankan.

“Belanja mengikat artinya dibutuhkan terus menerus dan harus dialokasikan seperti pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan pegawai, bayar listrik, air atau internet. Sedangkan belanja yang mengikat ini lebih untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Naiknya Target PAD Tegal Tahun 2023 Disoal, Fraksi PKS: Harus Ada Upaya Rasional Agar APBD Lebih Kredibel

Sedangkan belanja untuk keperluan mendesak lainnya bisa karena ada amanat peraturan perundang-undangan seperti kebijakan pengendalian inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi ataupun imbas pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Pemkab Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah