Inilah Isi Draf Perkada Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022

- 5 November 2022, 07:15 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud
Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud /

“Kriteria belanja mendesak juga termasuk belanja daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah terlebih masyarakat, seperti penanganan sampah, perbaikan jalan yang kondisinya membahayakan keselamatan pengguna jalan lewat mekanisme pemeliharaan, karena memang tidak sudah tidak memungkinkan ditenderkan melihat sisa waktu pelaksanaan APBD yang tinggal dua bulan lagi,” ungkapnya.

Dari sini, rancangan Perkada Penjabaran perubahan APBD tersebut dengan difasilitasi pemerintah provinsi melalui BPKAD Provinsi Jawa Tengah dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri, di mana kegiatan yang sudah masuk dalam penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2022 tetap berjalan dan dilaksanakan.

Amir menambahkan, kriteria keperluan darurat dan mendesak juga sudah dituangkan dalam Perbup Tegal Nomor 94 Tahun 2022, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Waduh! Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Terancam Tidak Disetujui Kemendagri

Lebih lanjut Amir menjelaskan, struktur Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 ini mengalami kenaikan, yaitu pos pendapatan daerah naik Rp 9.886.032.000,00, pos belanja daerah naik Rp 91.258.508.000,00 dan pos pembiayaan daerah naik Rp 81.372.476 000,00.

“Pada struktur anggaran perubahan sesuai Perbup 94 tahun 2022 ini ada penambahan alokasi baik dari pos pendapatan, belanja maupun pembiayaan dibandingkan dengan APBD Penetapan 2022 atau reguler,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Pemkab Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah