Kabar Terbaru, Jumlah DPT Pemilu 2024 di Tegal Alami Peningkatan Dibandingkan Pemilu 2019

- 22 Juni 2023, 07:19 WIB
KPU Kota Tegal usai pleno penetapan DPT Pemilu 2024.
KPU Kota Tegal usai pleno penetapan DPT Pemilu 2024. /

PORTAL BREBES- Jumlah pemilih di Kota Tegal pada Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan sebesar 7.948 jiwa atau 212.800 jiwa.

Hal itu diketahui setelah KPU Kota Tegal resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam pleno terbuka di salah sebuah hotel, Selasa lalu.

Diketahui, jumlah DPT itu mengalami kenaikan dibandingkan dengan jumlah DPT Pemilu 2019 sebesar 204.852 jiwa.

Baca Juga: Daftar Alamat Warung Sate Enak di Bekasi, Satu Tusuk Berisi Banyak Daging

Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kota Tegal, Akhmad Khaerudin mengatakan,  KPU Kota Tegal telah resmi menetapkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak  212.800 jiwa.

Menurut Khaerudin, jumlah DPT tersebut sudah final, hal itu setelah dilakukan pengurangan sebanyak 389 jiwa pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2023 lalu.

Sebelumnya, dalam DPSHP tercatqt jumlah sementara ada  213.189 jiwa, setelah diteliti dan dilakukan verifikasi maka menghasilkan angka valid menjadi 212.800 jiwa.

Baca Juga: Perkembangan Industri Jasa Keuangan dan Perbankan di Wilayah Karesidenan Pekalongan Tumbuh Positif

Menurutnya, prosesi penetapan DPT itu disaksikan langsung oleh utusan perwakilan partai politik. 

Dikatakan, proses perolehan data sehingga menjadi DPT sudah melalui berbagai tahapan, yaitu mulai pencoklitan, penetapan DPS, masukan masyarakat, analisis kegandaan, sinkronisasi data, DPSHP, hingga DPSHP akhir. 

"DPT Pemilu 2024 ada 212.800 jiwa, sedangkan DPT Pemilu 2019 itu ada 204.852 jiwa. Maka nampak adanya peningkatan jumlah pemilih sebanyak 7.948," katanya. 

Baca Juga: Kepala OJK Tegal: Kinerja Perusahaan Pembiayaan di Wilayah Karesidenan Pekalongan Mengalami Pertumbuhan

Khaerudin mengatakan, dalam prosesnya hingga penetapan DPT juga banyak dilakukan pengurangan atau penetapan data tidak memenuhi syarat (TMS).

Dijelaskan, klausul TMS itu diketahui setelah adanya analisis kegandaan data serta mobilitas penduduk yang pindah keluar dan pindah masuk. Tapi terbanyak TMS karena  meninggal dunia.

Sementara, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tegal, Thomas Budiono mengatakan, DPT yang baru saja ditetapkan ini datanya sudah terkunci untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Inovasi 'Ladis Song Malam Disegani' Masuk 15 Besar Top Inovasi Pelayanan Publik

Menurut Thomas, DPT itu nantinya menjadi patokan dalam keputusan-keputusan logistik, seperti membuat TPS atau kotak suara 

"Untuk pengadaan logistik akan ditambah jumlahnya sebesar 2 persen dari DPT. Hal itu untuk mengantisipasi jika ada penambahan pemilih," pungkas Thomas.***



Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah