Gisel Jalani Pemeriksaan Hingga 10 Jam dan Kembali Meminta Maaf ke Publik

- 8 Januari 2021, 20:40 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel  didampigi pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Gisella Anastasia alias Gisel didampigi pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar). /

PORTAL BREBES - Pemeriksaan terhadap artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka pemeran perempuan video syur 19 detik di Polda Metro Jaya akhirnya.

Gisel diperiksa secara marathon selama lebih dari 10 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Gisel terlihat keluar dari ruang gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan

Kepada wartawan yang menunggu Gisel kembali mengungkapkan permemintanya maafnya kepada publik atas perbuatan yang dibuat dirinya sendiri.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Gisel Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 8 Januari 2020.

Terkait posisinya sebagai tersangka, Gisel juga mengaku akan siap menaati proses hukum yang menjerat dirinya.

"Saya mohon doanya mohon dukungan suppportnya untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," tandas Gisella Anastasia.

Baca Juga: Buruan! Ambil Token Listrik Gratis Januari 2021, Bisa Pakai Aplikasi PLN Mobile atau www.pln.co.idBaca Juga: Buruan! Ambil Token Listrik Gratis Januari 2021, Bisa Pakai Aplikasi PLN Mobile atau www.pln.co.id

Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di medsos bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, (29/12/2020).

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah