Perbup Tegal Tentang Perangkat Desa Rawan Gugatan, Dessy: Akan Segera Direvisi

25 Agustus 2022, 21:05 WIB
Dessy Arifianto /

PORTAL BREBES – Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, rawan gugatan. Utamanya pada Pasal 3 Huruf L yang menyebutkan bahwa calon perangkat desa tidak sedang berstatus tersangka dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK dengan ancaman lima tahun penjara.

Namun, hampir semua calon perangkat desa tidak menyertakan surat keterangan tersebut. Praktis, panitia pengangkatan perangkat desa rawan digugat imbas dari Perbup tersebut.

Mengingat hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, mengaku akan segera merevisi Perbup itu.

Baca Juga: HATI-HATI! Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Berpotensi Cacat Hukum

Dessy juga mengaku sudah melayangkan surat ke aparat penegak hukum (APH) untuk meminta penjelasan ihwal persyaratan tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Polres untuk meminta penjelasan bahwa informasi yang kami terima, kepolisian dan kejaksaan sudah tidak mengeluarkan surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka,” kata Dessy, saat ditemui, Rabu 24 Agustus 2022.

Dessy menjelaskan, saat Perbup itu dibuat tahun 2016, aturan yang termuat dalam Pasal 3 Huruf L masih berlaku.

Baca Juga: Srikandi Pemuda Pancasila Turut Meriahkan Brebes Expo 2022

Pihak kepolisian dan kejaksaan masih mengeluarkan surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka. Namun, kini sudah tidak mengeluarkan kembali surat tersebut.

“Kami sedang minta penjelasan resminya, karena institusi itu sudah tidak mengeluarkan suratnya lagi,” ujarnya.

Saat ditanya soal konsekuensi jika ada gugatan masyarakat tentang kurangnya syarat tersebut, Dessy menjelaskan, bahwa gugatan merupakan hak masyarakat.

Baca Juga: Waduh! Kasatpol PP Kota Tegal Diusir oleh Sekretaris Komisi 1 DPRD saat Hendak Bahas KUA- PPAS

Namun, hal itu akan menjadi catatan bagi Dispermades untuk melakukan pembenahan, termasuk pembenahan dalam Perbup 74 Tahun 2016.

“Kita akan merevisi Perbup ini secepatnya,” katanya lagi.

Sejauh ini, Dessy berujar, para calon perangkat desa sudah melampirkan syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun demikian, syarat itu tidak bisa mewakilkan surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka.

Baca Juga: Viral! Satpol PP Usir Paksa PKL, Pansus 1 DPRD Kota Tegal Siap Pasang Badan

Selain itu, sejumlah panitia pengangkatan perangkat desa juga sudah berjalan. Akan tetapi, dengan persoalan ini Dispermades menyerahkan sepenuhnya kepada panitia.

“Hampir semua kecamatan ada desa yang menyelenggarakan pengangkatan perangkat desa. Dan masalah ini, kami serahkan ke panitia masing-masing," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal berpotensi cacat hukum, karena ada syarat administrasi yang tidak bisa dipenuhi bakal calon perangkat desa.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Warung Remang di Curug Pangkah Dirazia Satpol PP Tegal

Namun demikian, proses pengangkatan perangkat desa tetap berjalan.

Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Ismet Gunawan mengatakan, panitia pengangkatan perangkat desa kebingungan, karena ada aturan dalam Perbup Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang tidak bisa dipenuhi calon perangkat desa.

Dalam Pasal 3 Huruf L disebutkan bahwa calon perangkat desa tidak sedang berstatus tersangka dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Ricuh! Penertiban Trotoar Jalan Pancasila Tegal Diwarnai Baku Hantam Satpol PP Vs PKL

“Seluruh bakal calon perangkat desa tidak bisa memenuhi persyaratan ini dengan alasan institusi atau lembaga tersebut sudah tidak mengeluarkan surat yang dimaksud,” tandasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler