Wik wik Dengan Anak di Bawah Umur Diancam Pidana 9 Tahun Penjara, Berikut Penjelasnya di KUHP

14 Januari 2023, 20:12 WIB
ilustrasi /instagram/

PORTAL BREBES - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu dasar hukum yang masih berlaku di Indonesia. Kitab KUHP sendiri mengatur tentang perbuatan pidana secara materiil.

Nah buat yang baru duduk di bangku kuliah Fakultas Hukum, kalian wajib mengetahui pasal-pasal yang tertuang di dalam KUHP. Diantaranya, pasal yang mengatur perbuatan pidana yang dilatar belakangi oleh nafsu syahwat.

Berikut ini kami sajikan pasal-pasal yang mengatur perbuatan pidana beserta ancaman hukumannya.

Baca Juga: Masa Penahanan Kurir Penyelundup Berlian di Polres Bandara Ngurah Rai Bali berlaku Sampai 30 Januari 2023.

1. Pemerkosaan

Sesuai apa yang tertuang di dalam kitab KUHP, tindakan atau perbuatan pemerkosaan di atur dalam Pasal 285.

Pasal ini berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun"

Di dalam pasal tersebut sudah jelas disebutkan, untuk ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Kejaksaan Brebes Berhasil Dibekuk Polisi

Lalu, bagaimana kalau perbuatan dilakukan terhadap perempuan yang bukan istrinya, tapi dalam keadaan tidak sadarkan diri?

Untuk kasus seperti ini, juga sudah diatur di KUHP. Dimana perbuatan itu tertuang di Pasal 286.

Pasal ini berbunyi "Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun".

Sedangkan untuk perbuatan lainnya, seperti melakukan hubungan badan di luar perkawinan dengan wanita yang masih di bawah umur, juga diatur dalam Pasal 287 ayat (1).

Dimana bunyi pasal tersebut "Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Pemalang Tahun 2022 Menurun, Persentase Ungkap Kasus Meningkat

2. Pencabulan

Tindak pidana pencabulan tentu berbeda dengan pemerkosaan. Untuk perbuatan ini juga di atur di pasal yang berbeda pula. Tentu dengan ancaman hukuman yang tidak sama.

Untuk tindak pidana pencabulan sendiri, diatur di dalam Pasal 289. Pasal tersebut berbunyi:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan tahun."***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler