Paket sabu - sabu yang disimpan dalam helm itu dikemas dengan menggunakan plastik klip putih bening, yang dilapisi lakban warna merah.
Baca Juga: Meski Ramadan, UDD PMI Kabupaten Tegal Tetap Gelar Donor Darah di Malam Hari
Kemudian di simpan di dalam helm yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi saat ini juga masih memburu pelaku lainnya yang merupakan jaringan narkoba dari pelaku.
"Untuk pelaku kita jerat pasat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," jelasnya.***