Alasan mengapa Ferdi Sambo ditempatkan di Mako Brimob Depok Dedi mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan guna pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya oleh Irsus Polri terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukannya.
Baca Juga: Mengenal Bunyi Pasal-Pasal yang Menjerat Bharada E, Ada Pasal 55, 56, dan 338 KUHP
Sebelumnya, pada Jumat 8 Juli 2022, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan. ***