Kurun 24 Jam, Pelaku Penembakan di Desa Pedeslohor Tegal Berhasil Diringkus, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 1 September 2022, 15:01 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat didampingi Kasat Reskrim, AKP Vonny Farizky saat menunjukan barang bukti berupa senjata yang digunakan untuk menembak
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat didampingi Kasat Reskrim, AKP Vonny Farizky saat menunjukan barang bukti berupa senjata yang digunakan untuk menembak /DR Yogatama/

Korban lalu dibawa ke klinik Pagiyanten, lantaran klinik tersebut tidak sanggup menangani korban yang terluka serius dikepala, korban langsung di bawa ke rumah sakit RSI PKU Muhammadiyah Tegal.

Baca Juga: Untung Rugi Ajukan Banding Atas Putusan PTDH, Inikah Stategi Ferdy Sambo Agar Lepas dari Jeratan Hukuman Mati?

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 335 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah