Seorang Pelajar Putri di Purbalingga Dicabuli Saudara Sepupu

- 9 September 2022, 20:51 WIB
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat menunjukkan barang bukti.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat menunjukkan barang bukti. /Humas Polri/

Dari laporannya kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Polres Tegal Kota Beri Bantuan Warga Terdampak

“Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban berupa baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis, celana dalam warna merah dan BH warna hitam putih.

Selain itu, diamankan pula pakaian yang dipakai tersangka yaitu celana panjang warna biru tua, kaos pendek warna biru tua dan celana dalam warna abu-abu.

Baca Juga: Laporan Murniasih soal Dugaan Tipikor di Dinas Dikpora Brebes Bureng, GMBI Geruduk Kantor Kejaksaan

Wakapolres menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x