Ngaku Debt Colector dan Rampas Motor Pelajar Putri Hingga Dijual, Dua Pelaku Dibekuk Polres Pemalang

- 6 Maret 2023, 14:20 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mengungkap kasus mengaku sebagai colector
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mengungkap kasus mengaku sebagai colector /Humas Polres Pemalang/

“Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pengamen Perempuan yang Tewas di Kamar Kos Daerah Ponorogo

Bukannya ke kantor leasing, Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka justru memboncengkan korban ke Ruko kosong di Pemalang.

“Di tempat tersebut (Ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktek kerja, Kapolres Pemalang mengatakan, kemudian para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan.

Baca Juga: Istrinya Diperlakukan Buruk oleh Bank Jateng Cabang Tegal, H Supriyanto: Ini Adalah Perbuatan Pidana

“Sepeda motor milik korban R dijual para tersangka di Pekalongan seharga Rp 2,6 juta, kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr. X,” jelasnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr. Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang,” kata Kapolres Pemalang. 

Baca Juga: Diduga Langgar UU Perbankan, Pimpinan Bank Jateng Cabang Tegal Disomasi Nasabah

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x