Ngaku Debt Colector dan Rampas Motor Pelajar Putri Hingga Dijual, Dua Pelaku Dibekuk Polres Pemalang

- 6 Maret 2023, 14:20 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mengungkap kasus mengaku sebagai colector
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mengungkap kasus mengaku sebagai colector /Humas Polres Pemalang/

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Kapolres Pemalang.

AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pemalang.

"Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan pemerasan dan ancaman di wilayah hukum Polres Pemalang, akan kami sikat dan tindak tegas, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolres Pemalang.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x