Portal Brebes - Terkait adanya kasus di Pondok Pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama menanggapi hal tersebut.
Melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan bahwa penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mencederai hak para santri.
“Jangan sampai hak konstitusi warga atau santri tercederai. Sehingga semua anak-anak bangsa yang belajar tetap bisa belajar,” kata Waryono Gafur, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari Antara, Selasa 4 Juli 2023.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Berharap Perangkat Desa Hindari Narkoba
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk tim investigasi.
Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat juga merekomendasikan izin pesantren Al Zaytun dibekukan.
Tak hanya itu, Ridwan Kamil juga meminta agar aset dari Al Zaytun dibekukan. Hal ini dikarenakan terkait adanya dugaan perputaran uang secara ilegal.
Baca Juga: Dinamika dan Efektivitas Penerapan ETLE di Indonesia
Menanggapi adanya permintaan tersebut, Waryono mengungkapkan bahwa persoalan kasus Al Zaytun ini masih terus dibahas, termasuk soal pembekuan jika memang terbukti adanya penyimpangan.
Dirinya juga masih mempertimbangkan perihal nasib santri Al Zaytun, tentunya ini juga masih perlu dipertimbangkan.