5 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, 1 Orang Buron

- 26 November 2020, 20:25 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kepada wartawan dalam konferensi  pers terkait kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh lima pelaku di Mapolda setempat, Kamis (26/11/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kepada wartawan dalam konferensi pers terkait kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh lima pelaku di Mapolda setempat, Kamis (26/11/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/ /

“Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal Persetubuhan terhadap Anak dan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan idana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah),” pungkas Kabid Humas.***

 

Halaman:

Editor: Eko Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x