5 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, 1 Orang Buron

- 26 November 2020, 20:25 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kepada wartawan dalam konferensi  pers terkait kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh lima pelaku di Mapolda setempat, Kamis (26/11/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kepada wartawan dalam konferensi pers terkait kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh lima pelaku di Mapolda setempat, Kamis (26/11/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/ /

PORTAL BREBES -  Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus  5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara, satu pelaku lainnya masuk  dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dalam siaran persnya, Kamis (26/11/2020) menjelaskan, korban pencabulan dan pemerkosaan berinisial SAW (15), dan berstatus sebagai seorang pelajar .

“Kelima pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial T (23), RD (26), S (19), TM (29) dan AM (28). Sementara, satu pelaku lainnya yang masuk dalam DPO karena buron yakni bernama Rudi (26),” terang Kabid Humas.

Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Merapi, Jumlah Pengungsi di TPPS Klakah Boyolali Bertambah Kini 368 Orang

Kabid Humas menjelaskan, modus operandi kasus ini, yakni pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (conyang) kepada korban.Kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

"Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan. keduanya sering berkumpul dan minum minuman keras. Sehingga, si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain." tandas Kabid Humas.

Dia menambahkan, TKP nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu,Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Pengemudi Pajero Berplat Nomor RI 1 Warga Tanah Sereal Bogor

Dijelaskan, tersangka dan barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku telah diamankan guna pembuktian di pengadilan.

“Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal Persetubuhan terhadap Anak dan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan idana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah),” pungkas Kabid Humas.***

 

Editor: Eko Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x