PORTAL BREBES - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu pasangan nomor urut 1 Muslihan Diding Sutrisno (74) meninggal sebelum hari Pilkada Serentak 2020 yang tinggal tiga hari.
Adanya peristiwa itu menimbulkan persoalan tersebdiri bagi KPU Provinsi Bengkulu selaku pelaksana pemilihan. Mereka saat ini tengah menunggu keputusan KPU RI terkait permasalahan tersebut.
Dilansir dari Antara, Minggu 6 Desember 2020, komisoner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni membenarkan pihaknya menunggu keputusan KPU RI terkait meninggal-nya calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu nomor urut 1 Muslihan Diding Sutrisno (74) yang berpasangan dengan Helmi Hasan dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu 2020.
Baca Juga: Dianggap Propaganda Soft Power, AS Hentikan 5 Program Pertukaran Budaya dengan Tiongkok
Muslihan, sebelumnya dikabarkan terpapar COVID-19 dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD M Yunus Kota Bengkulu. Akibat sakit tersebut Muslihan juga absen pada debat kandidat cagub dan cawagub Provinsi Bengkulu putaran pamungkas, beberapa waktu lalu.
Emex Verzoni di Bengkulu juga menga sudah mendapat informasi tentang kematian salah seorang peserta Pilkada Bengkulu itu, namun masih menunggu surat kematian dari ahli waris.
Muslihan merupakan calon wakil gubernur nomor urut 1 berpasangan dengan Helmi Hasan.
Setelah mendapat surat keterangan kematian tersebut akan disampaikan melalui LO paslon ke KPU Provinsi Bengkulu.
Lanjut Emex, terkait waktu pemilihan yang hanya tinggal tiga hari lagi pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat.